xOeSJZwEqEHxAtyEgOy1ztCUdVCJP06QsbYigFCu
Bookmark

Peraturan Untuk Dilanggar

  Indonesia pasca reformasi menciptakan kebebasan yang sulit dikendalikan. Setiap individu mampu berperilaku sesuai kehendak bebasnya, dengan alasan mempertahankan keberlangsungan hidup. Selain itu banyak UU dan peraturan pemerintah dibuat pun tanpa memikirkan kondisi bangsa, dan lebih mementingkan situasi politik untuk tujuan golongan tertentu. Pemerintah kehilangan kendali atas rakyatnya, dan rakyat dapat dibeli dengan uang untuk kepentingan tertentu.
    Melihat kondisi ini apalah arti sebuah peraturan ditengah-tengah masyarakat ? Pemerintah yang berkuasa berupaya untuk mengamankan kedudukannya dengan memproduksi banyak peraturan dan kebijakan, sedangkan masyarakat menciptakan aturannya sendiri untuk kecukupan kehidupannya sehari-hari dan hari esok. Kondisi ini menjadikan negara seperti sebuah gedung yang telah pecah semua jendelanya, sehingga memungkinkan siapa saja untuk masuk dan tinggal, bahkan berbuat semaunya. Negara seperti bangunan tanpa perlindungan dan batasan bagi seluruh penghuninya. Kondisi ini diperkenalkan oleh James Q. Wilson dan George L. Kelling (1982) dengan teori "Broken Windows". Suatu kondisi dimana memungkinkan terjadinya suatu tindakan vandalisme dalam kehidupan bermasyarakat. Masyarakat yang tanpa peraturan. Dan jika pun ada, peraturan tersebut tidaklah mempertimbangkan unsur keadilan dan kemanusiaan. 
    Untuk itu banyak peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti mainan bagi masyarakat. 


    Salah satunya adalah kondisi ini, tampak pada gambar diatas. Tertulis di spanduk bahwa premium merupakan BBM bersubsidi untuk masyarakat tidak mampu atau rakyat miskin. Namun masih panjang antrean kendaraan para pengisi premium yang merupakan masyarakat mampu, dan bahkan kendaraan milik pemerintah (ber plat merah).


   Pada gambar diatas, tampak ada rambu larangan parkir. Namun dibawah larangan parkir tersebutlah, merupakah lokasi tempat parkir kendaraan bermotor. 
    Manakah yang salah, apakah peraturannya yang tidak memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat, ataukah masyarakatnya yang tidak memahami tujuan peraturan tersebut dibuat ? Yang pasti terjadi saat ini disekitar lingkungan kita adalah banyak ATURAN YANG DIBUAT UNTUK DILANGGAR. Dan jika kondisi ini yang terus terjadi maka masa depan bangsa INDONESIA masih jauh dari yang dicita-citakan. Masa pasca reformasi, merupakan masa tanpa kompas.
1 komentar

1 komentar

  • Rahmadi
    Rahmadi
    22 Agustus 2011 pukul 11.04
    jika peraturan dibuat untuk dilanggar dan terjadi kesimpang siuran dalam masyarakat, maka sudah seharusnya seluruh peraturan dibatalkan dan mulai lagi lakukan konsensus bersama untuk mempertanyakan masih maukah kita menjadi Indoesia ? kalau sudah tidak mau, ya untuk apa dipaksakan ... merdeka negeriku, merdeka jiwaku
    Reply