xOeSJZwEqEHxAtyEgOy1ztCUdVCJP06QsbYigFCu
Bookmark

PENDIDIKAN DI ERA PANDEMI


Pandemi Covid-19 saat ini yang menyebar ke seluruh dunia, turut merubah wajah pendidikan di Indonesia. Sejak akhir Maret 2020 kehidupan sosial budaya, ekonomi, beragama hingga pendidikan di Indonesia berubah drastis. Sebagai makluk sosial yang selalu berinteraksi dalam setiap pertemuan, pada akhirnya dituntut untuk menjaga jarak dan berinteraksi lewat daring. Pada akhir Maret 2020, Presiden Republik Indonesia, Jokowi mengeluarkan pmebelakuan darurat sipil untuk menyokong kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini berakibat pada intensitas pertemuan di ruang publik berkurang dan bahkan tidak terjadi. Hal ini juga berakibat pada dunia pendidikan di Indonesia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat edaran nomor 3 tahun 2020, tentang pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan. Dalam surat itu ada pelonggaran terhadap aktivitas pembelajaran di sekolah, dan bila dalam kondisi tertentu kegiatan belajar mengajar diliburkan. Negara dan masyarakat secara bersama-sama berusaha untuk mencegah sebaran dari virus berbahaya ini. 
   Pendidikan yang merupakan organ vital dalam membentuk generasi masa depan bangsa juga terimbas akibat pandemi ini. Dalam bahasa Jawa, pendidikan diartikan dengan kata panggulawentah, dengan pengertian mengolah, mengubah kejiwaan, mematangkan pikiran, kemauan dan watak sang nara didik atau anak. Lebih lanjut Ki Hajar Dewantara (dalam Eko Susilo & Kasihadi, 1990) yang merupakan Menteri Pendidikan pertama Republik Indonesia, mengartikan pendidikan sebagai upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup. Menurut Sumitro dalam buku Pengantar Ilmu Pendidikan (1998:17), mengungkapkan bahwa pendidikan merupakan proses dimana potensi, kemampuan dan kapasitas manusia yang mudah dipengaruhi oleh kebiasaan-kebiasaan, disempurnakan dengan kebiasaan yang baik, dengan media yang disusun sedemikian rupa dan digunakan oleh manusia untuk menolong orang lain atau dirinya sendiri dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan pengertian demikian, maka dalam pendidikan ada sebuah sistem pembelajaran yang mengarahkan pendidikan pada tujuan pembelajaran para individu yang belajar. Dengan adanya sebuah sistem yang formal dan terukur, akan membuat indikator keberhasilan pendidikan dapat terukur secara jelas. Pada era pandemi seperti ini, sistem tersebut harus menyesuaikan dengan situasi belajar yang tidak lagi formal. Sekolah-sekolah diliburkan, proses belajar mengajar di dalam kelas ditiadakan, dan bahkan Ujian Nasional ditiadakan. 
   Pandemi telah mengubah kebiasaan menjadi sebuah situasi yang penuh dengan penyesuaian. Dalam presentasi M. Arie Wuryanto terkait dasar epidomologi menyatakan bahwa pandemi adalah suatu keadaan dimana suatu masalah kesehatan frekuensinya dalam waktu yang singkat memperlihatkan peningkatan yang amat tinggi, serta penyebarannya telah mencakup suatu wilyah yang luas. Dengan demikian pandemi merupakan epidemik menular yang menyebar melalui populasi manusia di kawasan yang luas. Hingga 8 Agsutus 2020 kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 123. 503 kasus, dengan jumlah yang meninggal 5.658 orang. 
   Dengan kondisi pandemi yang semakin tersebar masif di Indonesia, maka pendidikan menemukan wajah baru untuk mempersiapkan generasi penerus Indonesia selanjutnya yang terdampak pandemi. 


Perubahan Sistem Pendidikan di Era Pandemi 
Pada situasi awal pandemi di bulan Maret 2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 terkait pencegahan pandemi Covid-19 dalam pendidikan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala-kepala dinas, rektor perguruan tinggi dan kepala-kepala sekolah seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut, lembaga-lembaga pendidikan diminta untuk berkordinasi dengan dinas kesehatan untuk pencegahan sebaran Covid-19. Selain itu juga diminta untuk menerapkan pelonggaran dalam sistem absensi dan pencegahan kontak fisik. Surat edaran ini membuat wajah belajar mengajar di kelas-kelas menjadi lain. Sekolah-sekolah di zona merah mulai meliburkan proses belajar mengajar dengan batas waktu yang belum ditentukan. Bahkan ada beberapa sekolah dijadikan ruang karantina bagi pasien kasus Covid-19. 
   Sebagai akibat dari pembatasan interaksi antar individu dalam dunia pendidikan, berakibat pada peniadaan Ujian Nasional. Padahal hampir tiap tahun pelaksanaan Ujian Nasional dan syarat kelulusan dalam ujian tersebut selalu menjadi polemik yang panjang. Lewat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease, secara resmi Ujian Nasional ditiadakan untuk tahun ajaran 2019/2020. Peniadaan Ujian Nasional ini berlaku untuk jenjang SMP/sederajat dan SMA/ SMK/ sederajat. 
   Banyak sekolah pada masa pandemi melakukan pembelajaran daring. Para guru dan dosen mempersiapkan bahan dan materi ajar lalu dibagikan kepada para pelajar lewat WhatsApp, email dan sistem lainnya. Para guru dan dosen yang dahulunya tidak terbiasa dengan teknologi, pada akhirnya berupaya untuk menguasai dan menggunakan teknologi. Mahasiswa di kota-kota pelajar berbondong-bondong pulang ke daerah asal, dan dapat belajar secara daring dari rumah mereka. Para pelajar harus terbiasa untuk memperhatikan ketersediaan pulsa internet mereka untuk mengikuti proses belajar mengajar yang dilakukan secara daring. Beberapa pelajar di daerah yang jauh dari akses internet harus berupaya ke kota kecamatan untuk dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar. Aplikasi seperti zoom, google meet, WA group, dan lainnya menjadi ruang-ruang interaksi virtual antara pengajar dan pelajar. Pandemi telah memindahkan ruang kelas yang berbatas menjadi ruang virtual yang tidak berbatas. Ujian-ujian tiap mata pelajaran pun dilaksanakan secara daring. 
   Untuk anak-anak PAUD, TK dan SD pelaksanaan belajar mengajar juga dilaksanakan secara daring dengan ditemani oleh orang tua. Anak-anak akhirnya dibantu oleh orang tua dalam belajar. Guru hanya menyediakan bahan, materi dan alat evaluasi pembelajaran. Banyak orang tua yang berusaha untuk membuat anaknya paham akan tiap mata pelajaran, dan bahkan ada beberapa yang stres dari situasi ini. 
   Lalu apakah yang menjadi syarat kelulusan seseorang dari sekolah? Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa yang menjadi syarat kelulusan adalah Ujian Sekolah yang menjadi hak dari tiap-tiap sekolah. Soal-soal Ujian Sekolah dapat disusun oleh guru tiap mata pelajaran dan pelaksanaan Ujian Sekolah dilaksanakan secara daring. Dengan demikian para pelajar akan tetap menerima ijasah dengan tidak dicantumkan nilai Ujian Nasional. 
   Penerapan syarat kelulusan seperti ini menjadi polemik. Di sisi yang satu para pelajar senang karena tidak ada Ujian Nasional yang memberatkan mereka dan membuat mereka diukur sama secara Nasional. Namun disisi lainnya, banyak orang tua dan masyarakat yang mempertanyakan kualitas lulusan tahun 2019/2020. Namun kedua polemik tersebut tidak berkepanjangan, karena prioritas kesehatan menghadapi pandemi yang menjadi fokus dari sekolah, pemerintah, dan masyarakat. 

Cara Belajar Di Era Pandemi 
Akibat dari cara belajar yang dilaksanakan secara mandiri dari rumah, menyebabkan penggunaan internet naik tajam. Menurut Arif Prabowo, VP Corporate Communication PT Telkom dalam cnnindonesia.com (9/4/2020), pada masa pandemi traffic penggunaan internet meningkat 13 persen pada malam hari, dan pada umumnya naik menjadi 20 persen siang hari. Lebih lanjut kenaikan pengguna baru layanan Telkom juga naik 30 persen. Dengan demikian para pelajar banyak menggunakan internet untuk pembelajaran daring disiang hari dan mengerjakan tugas pada malam hari. 
   Selain itu penggunaan aplikasi-aplikasi belajar online juga meningkat. Aplikasi seperti Ruangguru, Paket ilmupedia dan Google classroom meningkat tajam. Aplikasi ini banyak digunakan, karena kemudahan dalam operasionalnya dan murah. Belajar secara daring menjadi kebiasaan baru di era pandemi. Generasi saat ini lebih mudah untuk mengoperasikan berbagai aplikasi dan perangkat informasi teknologi dalam mengoptimalkan mereka dalam belajar. Teknologi memudahkan cara belajar yang efektif, walaupun tagihan internet membengkak. 
   Pandemi yang berkembang saat ini membuka cakrawala berpikir manusia tentang ruang dan waktu. Pendidikan yang diterapkan dalam suasana formal menjadi informal dan non-formal. Metode, media, dan alat evaluasi digunakan dengan lebih mempertimbangkan prioritas kesehatan, ketimbang kebiasaan dalam sistem pendidikan. Pemerintah, sekolah, dan masyarakat berupaya mengoptimalkan berbagai sumber daya untuk menjamin terciptanya kualitas pendidikan yang tetap terbaik, meskipun di era pandemi. 
   Indonesia tidak boleh kalah dari pandemi, tapi juga harus menjamin kualitas generasi masa depan yang mumpuni. Untuk itu dengan penyesuaian wajah sistem pendidikan di masa pandemi adalah upaya pemerintah untuk menyelamatkan generasi saat ini dari bencana kesehatan dan sekaligus menjamin tercapainya kompetensi naradidik yang berkualitas.

(Tulisan ini ditulis oleh Ricky Arnold Nggili dan dipublikasi dalam buku dengan judul "Mozaik Pandemi Covid-19: Kumpulan tulisan lintas ilmu", diterbitkan oleh CV Pena Persada (Banyumas) tahun 2020, halaman 66-71)
Posting Komentar

Posting Komentar